Minggu, 25 Februari 2018

SEKILAS RUPS LUAR BIASA PT. PERDANA MULTI GUNA SARANA (BANDUNG BARAT)


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 angka 2 bahwa, organ perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
Selanjutya keberadaan RUPS  (RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa), sebagai Organ Perseroan tertingi, ditegaskan lagi pada Pasal 1 angka 4 yang mengatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya di sebut RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. Melalui RUPS tersebutlah para pemegang saham sebagai pemilik Perseroan melakukan kontrol terhadap kepengurusan yang dilakukan Direksi maupun terhadap kekayaan serta kebijakan kepengurusan yang dijalankan manajemen Perseroan.
Sebagai Organ Perseroan, Direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 5.
Dewan Komisaris sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 1 angka 6 bahwa Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. 
 Pada pelaksanaan RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan tanggal 21 Februari 2017, menghasilkan keputusan Bahwa adanya perampingan yang dlakukan kepada jajaran Direksi BUMD PT. Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat. Dimana sebelumnya, jajaran Direksi terdiri dari 3 direktur lalu dirampingkan menjadi 2 direktur dan kini dirampingkan kembali menjadi 1 direktur, yang dilanjutkan oleh bapak DENI ISMAWAN sebagai direktur sampai dengan 2 Maret 2019 (menghabiskan masa jabatan jajaran direksi periode 2015-2019). Hal tersebut dilakukan  dengan pertimbangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2007 tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Pasal 2 ayat (1) bahwa jumlah Direksi ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan PDAM dengan ketentuan:
a.    1 (satu) orang Direksi untuk jumlah pelanggan sampai dengan 30.000;
b.   Paling banyak 3 (tiga) orang Direksi untuk jumlah pelanggan dari 30.001 sampai sampai dengan 100.000;
c.    Paling banyak 4 (empat) orang Direksi untuk jumlah pelanggan di atas 100.000.     
Sehubungan dengan BUMD PT. Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat, hingga saat ini baru memiliki sebanyak 3.791 pelanggan maka keputusan perampingan Direksi diambil sesuai dengan peraturan tersebut. 
Untuk jabatan komisaris dijabat oleh bapak SUDIBYO dengan masa jabatan 3 tahun terhitung sejak tanggal 21 februari 2018 sampai dengan 21 februari 2021, menggantikan  bapak H. M. ABDUL KOHAR yang mengundurkan diri dengan alasan kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LAZADA