Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 angka 2 bahwa, organ perseroan adalah Rapat Umum Pemegang
Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
Selanjutya
keberadaan RUPS (RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa), sebagai Organ Perseroan tertingi, ditegaskan lagi pada Pasal 1
angka 4 yang mengatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya di
sebut RUPS adalah organ perseroan yang
mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris
dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Melalui RUPS tersebutlah para pemegang saham sebagai pemilik Perseroan melakukan
kontrol terhadap kepengurusan yang dilakukan Direksi maupun terhadap kekayaan
serta kebijakan kepengurusan yang dijalankan manajemen Perseroan.
Sebagai
Organ Perseroan, Direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 5.
Dewan
Komisaris sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 1 angka 6 bahwa Dewan
Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada
Direksi.
a.
1 (satu) orang
Direksi untuk jumlah pelanggan sampai dengan 30.000;
b.
Paling banyak 3
(tiga) orang Direksi untuk jumlah pelanggan dari 30.001 sampai sampai dengan
100.000;
c.
Paling banyak 4
(empat) orang Direksi untuk jumlah pelanggan di atas 100.000.
Sehubungan
dengan BUMD PT. Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat, hingga saat ini baru
memiliki sebanyak 3.791 pelanggan maka keputusan perampingan Direksi diambil
sesuai dengan peraturan tersebut.
Untuk jabatan komisaris dijabat oleh bapak SUDIBYO dengan masa jabatan 3 tahun terhitung sejak tanggal 21 februari 2018 sampai dengan 21 februari 2021, menggantikan bapak H. M. ABDUL KOHAR yang mengundurkan diri dengan alasan kesehatan.